Magnum principium ("Prinsip Agung") adalah surat apostolik yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus dan tertanggal 3 September 2017 atas wewenangnya sendiri. Ia memodifikasi Kitab Hukum Kanonik 1983 untuk mengalihkan tanggung jawab dan wewenang penerjemahan teks-teks liturgi ke dalam bahasa-bahasa modern ke konferensi para uskup nasional dan regional dan membatasi peran Dikasteri Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen (CDW). Peraturan ini diumumkan pada tanggal 9 September 2017 dan tanggal efektifnya adalah 1 Oktober di tahun yang sama.
Meskipun secara langsung hanya berkaitan dengan teks-teks liturgi, hal ini mewakili inisiatif penting dalam program yang telah lama dianjurkan oleh Paus Fransiskus untuk mengubah peran Kuria Romawi dalam Gereja Katolik dan mendorong "pengambilan keputusan bersama antara gereja-gereja lokal dan Roma." [1][a] Bahwa ia menggunakan hukum kanon untuk mencapai tujuannya ditunjukkan , dalam pandangan ahli liturgi Rita Ferrone, intensitas komitmennya terhadap proyek ini.[4]
↑Dalam nasihatnya Evangelii gaudium (2013), karya besar pertama dari kepausannya, Fransiskus membahas perlunya mengubah keseimbangan antara Roma dan konferensi para uskup nasional atau regional: "Konsili Vatikan Kedua menyatakan bahwa ... konferensi para uskup berada dalam kondisi posisi 'untuk berkontribusi dalam banyak cara dan bermanfaat bagi realisasi nyata semangat kolegial.' Namun keinginan ini belum sepenuhnya terwujud, karena status yuridis konferensi para uskup yang akan memandang konferensi-konferensi tersebut sebagai subyek atribusi tertentu, termasuk otoritas doktrinal yang sejati, belum cukup diuraikan. dan penjangkauan misionarisnya."[2][3]