Madeung (bahasa Aceh: adalah tradisi penyembuhan pasca persalinan yang telah diwariskan secara turun-temurun di masyarakat Aceh.[1] Praktik ini dilakukan untuk membantu mengembalikan kesehatan fisik dan emosional ibu melahirkan sekaligus memberikan dukungan keluarga kepada ibu baru.[2]
Dalam mempraktikkan madeung, ibu hamil akan berada di rumah karena kebutuhannya akan dipenuhi oleh Ma Blien, bidan tradisional yang bertugas merawat ibu melahirkan. Ma Blien ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keluarga pihak istri dan suami, biasanya saat calon ibu melahirkan memasuki usia kehamilan 7 bulan.[2]
Ma blien diupayakan oleh orang tua pihak keluarga laki-laki. Awalnya mereka membahas perjanjian tentang biaya dan segala keperluan. Setelah perjanjian disepakati, barulah ma blien bertugas dalam merawat ibu hamil dengan biaya ditanggung oleh orang tua pihak yang hamil.[2]
Proses penerapan madeung berlangsung selama sekitar 44 hari. Jumlah hari ini ditentukan berdasarkan lamanya waktu darah nifas yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih tetapi tidak berkaitan dengan tradisi Islam secara spesifik.[3]
Dalam proses ini, seorang ibu juga akan melakukan pengobatan dengan cara meletakkan tet batee, sebuah batu yang telah dibakar di perut bagian bawah ibu pasca melahirkan dengan posisi tidur yang miring.[3] Kemudian, ibu melahirkan juga harus melakukan jep oen ka oen, yakni meminum ramuan tradisional yang terbuat dari rempah-rempah untuk memulihkan kesehatan.[5]
Larangan dan pantangan
Dalam melakukan madeung, terdapat pantangan dan sejumlah larangan yang harus dipenuhi seperti dilarang mengonsumsi makanan atau minuman tertentu, seperti dilarang makan makanan berminyak dan dilarang minum air secara berlebihan. Selain itu, ibu yang menjalani madeung juga pantang untuk makan telur ayam atau telur bebek karena dipercaya dapat keluar telur (peranakan) dan dilarang makan makanan pedas atau asam. Pantangan lainnya adalah tidak boleh makan udang, ikan tongkol, nangka, buah durian dan pisang karena dianggap dapat melukai perut ibu pasca melahirkan.[6]
Tak hanya dari segi makanan, madeung juga menetapkan larangan dalam berperilaku. Beberapa larangan tersebut antara lain adalah seorang ibu pasca melahirkan dilarang keluar rumah selama 44 hari, tidak boleh bersuara keras, tidak boleh menjawab orang yang memanggil dari luar rumah pada malam hari, tidak boleh berhubungan suami istri sebelum 44 hari, tidak boleh mandi pada malam hari dan hanya diperbolehkan berjalan secara pelan-pelan.[6]