Lukas Uwuratuw adalah politikus dan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Indonesia, yang pernah tercatat dalam sejumlah kasus hukum, termasuk kasus korupsi dan dugaan pelanggaran lainnya.
Karier
Lukas Uwuratuw pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, pendamping Bupati S. J. Oratmangun. Jabatan ini kemudian berakhir ketika ia menghadapi tuduhan korupsi yang menjeratnya.[1][2]
Kasus
Pada tahun 2005, Uwuratuw dicegah bepergian karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat KM Terun Narnitu senilai Rp 24 miliar, yang dilaporkan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.[3][4]
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2051/K/Pid.Sus/2011, Lukas dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan), dengan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari vonis hukuman.