Lembah Madriu-Perafita-Claror ditetapkan sebagai properti berkepentingan budaya dalam kategori lanskap budaya pada tahun 2005 dan berada di bawah perlindungan Undang-Undang 9/2003 tentang Warisan Budaya Andorra. Pada tahun 2006, area perlindungan yang ditetapkan oleh undang-undang diselaraskan dengan kawasan penyangga situs. Pengelolaan kawasan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang serta Deklarasi dan Keputusan Perlindungan. Empat administrasi lokal yang memiliki yurisdiksi atas lembah menyusun dan menyetujui dokumen pengelolaan yang kemudian disahkan oleh Pemerintah Andorra. Rencana Pengelolaan lembah ini mulai berlaku pada 28 Desember 2011, mengatur upaya pelestarian lanskap budaya, keanekaragaman hayati, serta flora dan fauna. Rencana ini mencakup pengendalian kegiatan yang berdampak pada konservasi serta pengembangan aktivitas berkelanjutan. Rencana tersebut juga menekankan pentingnya mempertahankan praktik tradisional seperti pertanian, yang mengalami penurunan dan memerlukan dukungan agar lanskap budaya tetap terjaga. Selain itu, rencana ini memprioritaskan penyusunan strategi akses terpadu untuk kawasan lembah.[4]