Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros (disebut juga Lapas Maros atau LP Maros) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia, yang berlokasi di Jl. Poros Kariango No. 98 Kandeapi[1] Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelum dikenal dengan istilah Lapas, tempat tersebut disebut penjara. Lapas Maros merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, diresmikan pada tahun 1964 oleh Menteri Kehakiman RI Astrawinata, sebelumnya berupa Rumah Tahanan Negara yang berada di Jl. Lanto Daeng Pasewang[2] Kota Maros, sekarang kantornya beralamat di Jl. Poros Kariango No. 98 Kandeapi[1] Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Kantor Lapas Maros berjarak 3Â km dari Jl. Poros Makassar-Maros, atau 13Â km dari Kota Turikale, ibu kota Kabupaten Maros.
Sejarah
Lapas Maros didirikan pada masa Pendudukan Jepang tahun 1944 dengan status Rumah Tahanan Negara di Jl. Lanto Daeng Pasewang,[2] Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale. Pada tahun 1964 statusnya berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Pada tahun 1985, Lapas Maros mulai digolongkan dalam kualifikasi Kelas II B, yaitu kualifikasi yang diberikan untuk lapas berkapasitas daya muat dibawah 500 orang, selain pertimbangan beban kerja dan faktor lokasi. Status itu ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 1985. Pada tahun 1988, Lapas Maros berpindah tempat ke Jl. Poros Kariango No. 98 Kandeapi[1] Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pengerjaan lapas baru tersebut dilakukan pada tahun 1981–1982, tetapi pengunaannya baru pada tanggal 18 Agustus 1988. Pada tahun 2013, Lapas Maros mulai digolongkan dalam kualifikasi Kelas IIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.16.PR.07.03 Tahun 2013.