Komunitas Adat TerpencilBimbingan sosial adalah salah satu bentuk pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.
Komunitas Adat Terpencil atau yang biasanya KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi dan/atau sosial budaya dan miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi.[1] Menurut Adimiharja komunitas adat terpencil sebagai bagian dari masyarakat Indonesia adalah kelompok masyarakat yang terisolasi baik secara fisik, geografis dan sosial budaya.[2] Ada beberapa kriteria KAT yang dimaksud diantaranya, terbatasnya akses untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar, masyarakatnya tertutup, homogen, hidupnya bergantung kepada sumberdaya alam, tersisih di pedesaan dan perkotaan dan/atau tinggal di wilayah batas antar negara, pulau-pulau terluar dan terpencil.[1]
Rujukan
12"sikapdaya.kemsos.go.id". Sistem Informasi Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Sosial. 22/07/2020. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-06-03. Diakses tanggal 22/07/2020.; ;