Sesuai UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang tugas TNI dalam OPERASI MILITER UNTUK PERANG dan OPERASI MILITER SELAIN PERANG maka Kodim 1014/Pangkalan Bun melaksanakan tugas pokok pemberdayaan wilayah pertahananan darat melalui Pembinaan Teritorial yang di implementasikan dengan melaksanakan kegiatan sesuai program maupun non program berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Babinsa Dan Wilayah Tugas
Babinsa dijabat oleh seorang Ba/Ta Angkatan Darat berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor merupakan pelaksana Koramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
Melaksanakan Pembinaan Teritorial sesuai petunjuk Danramil.
Melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan data geografi, demografi, kondisi sosial dan potensi nasional meliputi SDM, SDA/SDB serta sarana dan prasarana di wilayahnya.
Memberikan informasi tentang situasi dan kondisi wilayah bagi pasukan yang bertugas di daerahnya.
Melaporkan perkembangan situasi kepada Danramil pada kesempatan pertama.
Babinsa dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil.
Wilayah koramil Komando Distrik Militer 1014/Pangkalan Bun