Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).[1] Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.[2]
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
Norma hukum
Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
Bersifat memaksa
Sanksinya berat
Norma sosial
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)