Pada 2022, Pengadilan Tinggi Samarinda membebaskannya dari dakwaan mark-up pengadaan tanah untuk fasilitas Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2015–2016, sehingga ia keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada 1 Juni 2022.[3][4][5]
Kasus Hukum
Khaeruddin terseret perkara korupsi penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo. Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara atas kerugian negara Rp567 juta. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 Desember 2022 menguatkan hukuman, sehingga ia dieksekusi kembali ke Lapas Kelas IIA Tarakan pada 30 Oktober 2023 oleh Kejari Tarakan. Asetnya dilelang senilai Rp1,4 miliar pada 2025 oleh KPKNL Tarakan.[1][6][7]
Kehidupan Pribadi
Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi tinggal di Jalan Rawasari, Tarakan.[8]