Semenjak tahun 1500, Keuskupan-Kepangeranan ini termasuk dalam Lingkaran Niederrhein-Westfalen di Kekaisaran Romawi Suci. Wilayah negara ini meliputi sebagian besar wilayah yang saat ini merupakan bagian dari Provinsi Liège dan Limburg di Belgia, serta beberapa eksklaf di wilayah Belgia dan Belanda lainnya.
Keuskupan-Kepangeranan ini sempat menjadi republik (Republik Liège) dari tahun 1789 hingga akhirnya kembali menjadi Keuskupan-Kepangeranan lagi pada tahun 1791. Kekuasaan uskup-pangeran berakhir ketika Keuskupan-Kepangeranan Liège dianeksasi oleh Prancis pada tahun 1795. Pada tahun 1815, wilayah negara ini menjadi bagian dari Kerajaan Belanda, dan pada tahun 1830 sebagian dari wilayah Liège terpecah dan menjadi bagian dari Belgia.