Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli2003.[1]
↑Jabatan dihapuskan pada 31 Juli 2003, diadakan kembali sebagai lembaga pemerintah non-struktural pada 26 Maret 2007 dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dengan landasan konstitusional Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Rujukan
↑"DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal 2014-09-25.