Dalam administrasi kendaraan bermotor, wilayah Eks Keresidenan Surabaya diberi kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf L(khusus kotamadya Surabaya) dan W(diluar kotamadya Surabaya). Meskipun demikian untuk wilayah Jombang dan Mojokerto Raya dulunya terjadi perubahan dari plat W menjadi plat S dan beberapa tahun belakang diduga terdapat wacana untuk mengembalikan TNKB wilayah tersebut menjadi diawali dengan huruf W[2]
karena wilayah Jombang dan Mojokerto bukanlah bagian dari ex Keresidenan Bojonegoro, pengembalian plat wilayah Jombang dan Mojokerto dari S menjadi W diduga hanya sebatas wacana karena hingga kini belum direalisasikan dan wilayah tersebut masih tetap menggunakan plat S.