Menurut keterangan sopir bus, Albahri (57), rem bus mulai terasa tidak berfungsi saat melintasi wilayah Jatian, Desa Boto. Ia berusaha menepi dan memperlambat laju kendaraan, tetapi saat jalan menurun dan menikung, bus kehilangan kendali dan menabrak pagar rumah warga.[3]
Berdasarkan hasil olah TKP oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim dan KNKT, tidak ditemukan jejak pengereman di lokasi. Kecepatan bus sebelum tabrakan diperkirakan mencapai 64–80 km/jam, dengan posisi transmisi tetap di gigi 3.[4]
Korban
Sebanyak sembilan orang meninggal dunia, termasuk satu keluarga yang terdiri dari Hendra Pratama (37), istrinya Wardatus Soleha (35), dan anak mereka Aiza Fahrani Agustin (7). Selain itu, 44 penumpang lainnya mengalami luka ringan hingga berat dan dirawat di RSUD dr. Moh. Saleh Probolinggo, RS Arrozi, Puskesmas Sukapura, serta RS Bina Sehat Jember.[5]
Penyelidikan
Kepolisian menetapkan sopir bus Albahri sebagai tersangka setelah hasil analisis TAA menunjukkan kelalaiannya karena tidak menurunkan gigi transmisi saat rem gagal fungsi, sehingga laju bus mencapai kecepatan tinggi di jalan menurun.[6]
Dari hasil pemeriksaan, bus dinyatakan layak jalan secara administrasi dan memiliki uji KIR yang masih berlaku. Sopir juga memiliki SIM BII umum serta terbukti tidak terpengaruh alkohol atau narkoba saat mengemudi.[4]
Reaksi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga, serta meninjau langsung para korban luka di RS Bina Sehat Jember.[7]Jasa Raharja memastikan seluruh korban dan keluarga mendapat santunan sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.[8]