Hak untuk hidup dan penghormatan terhadap martabat manusia tetap merupakan hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang dan menjadi prinsip dasar Organisasi ini. Oleh karena itu, merupakan kewajiban Negara untuk memajukan dan melindungi hak ini mulai dari konsepsi hingga kematian alami. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus bekerja secara konsisten untuk membalikkan budaya kematian yang dianut oleh beberapa struktur sosial dan hukum yang membenarkan bentuk-bentuk penghancuran kehidupan tertentu sebagai kebutuhan hukum atau layanan medis.[1]