Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI adalah sebuah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi, melindungi, dan memastikan bahwa semua hak anak-anak di Indonesia dipenuhi dan tidak dilanggar. KPAI tidak berada di bawah kementerian mana pun, sehingga bisa bekerja secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain.
Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas undang-undang sebelumnya. Sejak berdiri, KPAI berperan penting dalam menangani berbagai masalah anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak pendidikan dan kesehatan.
Sejarah
KPAI dibentuk secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2002 oleh Pemerintah Indonesia sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap anak-anak. Sebelumnya, perlindungan anak lebih banyak ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga sosial secara terpisah-pisah, sehingga tidak terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, KPAI lahir sebagai lembaga pengawas yang khusus menangani persoalan anak secara menyeluruh dan menyatukan upaya perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum pembentukan dan tugas KPAI antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[1]
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)[2]
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia[3]
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[4]
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Anggota KPAI
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya anak Indonesia yang terlindungi hak-haknya secara menyeluruh, tanpa diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak lainnya.
Misi
Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di semua sektor.
Mendorong perumusan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Membangun kesadaran publik tentang pentingnya hak dan perlindungan anak.
Menangani kasus pelanggaran hak anak secara profesional dan cepat.
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Undang-Undang, tugas dan wewenang KPAI meliputi:
Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Memberikan masukan dan saran terhadap kebijakan pemerintah terkait anak.
Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak.
Melakukan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan.
Mengadvokasi dan menyuarakan perlindungan anak di tingkat nasional dan internasional.
Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Struktur Organisasi
KPAI terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa Komisioner yang membidangi urusan-urusan berikut:
Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak
Bidang Pendidikan dan Pengasuhan Anak
Bidang Kesehatan dan NAPZA
Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi
Bidang Anak dan Pornografi
Bidang Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi
Bidang Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Publik
Komisioner KPAI
Komisioner KPAI diangkat oleh Presiden Indonesia setelah melalui proses seleksi oleh tim independen.