Kecamatan Jawai Selatan terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 12 Oktober 2004 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Jawai yang membawahi 9 Desa terdiri dari:
Kecamatan Jawai Selatan merupakan kecamatan ketujuh di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 93,51 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Jawai Selatan memiliki 1 TK, 19 SD, 3 SMP, 3 MTs, 1 MA, 1 SMA, dan 1 SMK.[1] Seluruh TK, MTs, dan MA di Jawai Selatan berstatus swasta. Berikut adalah daftar sekolah yang ada di Jawai Selatan: