Jalan Tol Palembang–Indralaya (bahasa Inggris:Palembang-Indralaya Toll Roadcode: en is deprecated ) (disingkat Jalan Tol Palindra (bahasa Inggris:Palindra Toll Roadcode: en is deprecated )) adalah jalan tol yang dibangun di Sumatera Selatan. Tol ini mempunyai panjang seluas 22 kilometer dan dibagi dalam tiga seksi:[1]
Rute
Ruas
Panjang
Seksi 1
KTM Rambutan-Indralaya
10km
Seksi 2
Pemulutan-KTM Rambutan
5km
Seksi 3
Palembang-Pemulutan
7km
Ruas Palindra menghabiskan dana sekitar Rp3,4 triliun yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi swasta, dan pinjaman ke PT Hutama Karya sebagai kontraktor yang ditunjuk pemerintah. Pembangunan jalan tol ini membutuhkan lahan seluas 302 hektare.
Sejarah
Gerbang Tol Palembang
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, membuka jalan dengan melakukan peletakan batu pertama jalan Tol Palembang-Inderalaya (Palindra) di Ogan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 30 April 2015. Tol Palindra adalah salah satu megaproyek Trans Sumatera[2] yang menelan dana investasi sebesar Rp 360 triliun dengan tahap awal ruas Palindra sepanjang 22 kilometer dan Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Mulyono mengatakan, pembangunan ruas tol akan terintegrasi dengan pengembangan pelabuhan Merak-Bakaheuni. Jalan dari pelabuhan itu akan terkoneksi dengan Patunglaya hingga menuju pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) sebagai program Nawa Cita Presiden Jokowi tentang Tol Laut.
Pada tanggal 12 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol ini dan pengguna jalan dapat menggunakannya secara gratis hingga akhir tahun 2017.[1][3]
Skema Pendanaan
Fase Pertama Jalan Tol Palembang-Bengkulu merupakan Tol Palembang-Indralaya
Pembangunan Jalan Tol Palembang – Indralaya menggunakan skema penugasan kepada BUMN yakni PT Hutama Karya melalui Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. PPJT untuk ruas tol ini telah ditandatangani pada 2015. Pada tahun yang sama Pemerintah juga memberikan dukungan berupa PMN kepada PT Hutama Karya untuk mendukung PT Hutama Karya memenuhi mandat penugasan ini. Struktur pendanaan ruas ini terdiri dari 70% ekuitas PT Hutama Karya (pemenuhannya didukung PMN) dan 30% adalah pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).[4]