Jagong Jeget adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Indonesia. Dasar pembentukan kecamatan ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Bies, Rusip Antara, Atu Lintang dan Jagong Jeget. Kecamatan Jagong Jeget merupakan pemekaran dari Kecamatan Linge. Ibu Kota Kecamatan: Jeget Ayu
Orbitasi
Jarak ke Kabupaten: 45Â km
Jarak ke Provinsi: 410Â km
Letak Astronomis: 960 45"5' BT dan 04022"38,5' LU
Nama Jagong Jeget berasal dari bahasa Gayo yang berarti "buah jagung yang berwarna jeget" yang memiliki arti "berpucuk putih kemerahan". Wilayah ini pertama kali dibuka oleh pemukim di daerah yang kini bernama Gedum Malik, sebelumnya dikenal sebagai Jeget Ayu. Mereka menanam jagung di lahan yang baru dibuka, dan ketika panen, jagung tersebut memiliki warna jeget, sehingga masyarakat menyebutnya Jagong Jeget. Setelah mengalami bencana alam yang menyebabkan kawasan ini kembali menjadi hutan, pada tahun 1982, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah menetapkan Jagong Jeget sebagai daerah transmigrasi, menerima penduduk dari berbagai daerah.
Transmigrasi
Periode kedatangan transmigran tersebut adalah sebagai berikut: