Hukum di Prancis adalah hukum yang berlaku di Prancis. Selain berlaku di Prancis, hukum ini juga menjadi dasar bagi sistem hukum di banyak negara yang dulunya merupakan jajahan Prancis. Pelopor hukum Prancis adalah raja François I yang menetapkan bahwa bahasa Prancis adalah bahasa hukum dan administrasi pada tahun 1539. Sebelumnya, bahasa Latin dianggap sebagai bahasa hukum dan masih digunakan untuk mengajar hukum di universitas di Prancis sampai abad ke-17.