Pekerja migran
Terdapat lebih dari 300 pekerja Filipina di luar negeri yang bekerja di Sudan Selatan.[5] Pada tanggal 13 Januari 2012, Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina melarang penempatan pekerja Filipina ke Sudan Selatan karena meningkatnya kekerasan antaretnis di Negara Bagian Jonglei. Larangan tersebut dicabut dua bulan kemudian (pada tanggal 22 Maret 2012) karena situasi politik dan keamanan di Sudan Selatan membaik.[6]
Pada tanggal 24 Desember 2013, Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina memberlakukan kembali larangan penempatan pekerja Filipina ke Sudan Selatan pada saat pecahnya Perang Saudara Sudan Selatan. Pada tanggal 21 Oktober 2015, Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina mencabut sebagian larangan penempatan atas rekomendasi dari Departemen Luar Negeri untuk mengizinkan personel Filipina dari organisasi internasional untuk kembali ke Sudan Selatan dengan syarat bahwa para pemberi kerja akan memikul tanggung jawab untuk evakuasi pekerja Filipina. Persetujuan tersebut secara khusus diberikan kepada Dai Nippon Construction untuk penempatan hanya pada proyek-proyek yang didanai oleh Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA) yaitu Jembatan Sungai Nil dan pelaksanaan Sistem Penyediaan Air.[7] Pada tanggal 24 Januari 2016, persetujuan yang sama diberikan kepada Pacific Architects and Engineers Incorporated berdasarkan kontraknya dengan Departemen Luar Negeri AS di Sudan Selatan untuk Program Dukungan Operasi Penerbangannya.[8]
Pada tanggal 30 Juni 2016, mengingat terbentuknya Pemerintah Transisi Persatuan Nasional dan membaiknya situasi, Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina mengizinkan penempatan kembali pekerja Filipina yang kembali ke Sudan Selatan, dengan syarat adanya bukti pekerjaan yang ada.[9]
Namun, larangan penempatan diberlakukan kembali mulai 16 Juli 2016 hingga 12 November 2021 karena gagalnya perjanjian damai tahun 2015. Pada 12 November 2021, Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina mengeluarkan Resolusi Dewan Pengurus No. 10, Seri 2023 yang mengizinkan pemrosesan dan penempatan pekerja Filipina yang kembali ke Sudan Selatan dengan kontrak yang sah dan berlaku dengan syarat menyerahkan dokumen yang diperlukan karena terus membaiknya perdamaian dan ketertiban di negara tersebut setelah perjanjian damai yang direvitalisasi tahun 2018.[10]