Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Corporate Secretary Badan Kerjasama Participating Interest Blok Cepu Badan Kerjasama 4 BUMD (Bojonegoro, Blora, Jawa Timur dan Jawa Tengah) (2006–2009)
Wakil Ketua BKS PI Blok Cepu (2009–2014)
Ketua BKS PI Blok Cepu (2014–2016)
Kompartmen Migas Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (2013–2016)
Ketua Persatuan Insan Kolintang Indonesia Jawa Tengah (2015–sekarang)
Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang (2016–2021)
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang (2019–2021)
Pada Juli 2024, Hevearita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai pimpinan komisi DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lain dari pihak swasta. Penetapan tersebut sehubungan dengan perkara yang diusut oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan hingga kasus gratifikasi.[5] Hevearita dan suaminya, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[6][7] Majelis Hakim menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai prosedur dan penetapan status tersangka pasangan tersebut adalah sah, sehingga proses penyidikan oleh KPK terus berlanjut.[7][8] Setelah empat kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, pasangan tersebut memenuhi panggilan KPK pada 19 Februari 2025 tepat di hari terakhir jabatan Hevearita sebagai Wali kota Semarang, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara, Jakarta Timur selama 20 hari sejak 19 Februari 2025. Hevearita dan suaminya diduga menerima sejumlah uang dari tiga kasus yang berbeda, yakni proyek pengadaan barang untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp1,7 miliar, kasus pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan dengan dugaan uang yang diterima Alwin Basri sebesar Rp2 miliar dan permintaan dana dari Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang senilai Rp2,4 miliar.[9][10] Atas kasus ini, Hevearita divonis 5 tahun penjara, sedangkan Alwin Basri divonis 7 tahun penjara.