Sesuai dengan tradisi[1] dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (bahasa Jawa:ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦝꦌꦫꦃꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠcode: jv is deprecated [a]) adalah Sultan Yogyakarta yang bertakhta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertakhta.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden[b] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu,[c]pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertakhta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertakhta. Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun daftar Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut:
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah Yogyakarta yang meninggal dunia, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau wakil gubernur.
Sejak tahun tahun 1998, walaupun jabatan gubernur Yogyakarta seumur hidup, periodisasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dibagi per 5 tahun 1 kali periode. Ketika periode habis, dan Gubernur belum dilantik, jabatan diisi sementara oleh birokrat provinsi.
↑Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur
↑Masa jabatan seumur hidup, pegawai negara dengan NIP 010064150
12Paku Alam menjadi Penjabat dari 3 Oktober 1988 ketika Gubernur Hamengkubuwono IX meninggal dunia, dan dilantik secara definitif pada 5 Desember 1988[3]
↑dinasti/keluarga kerajaan (bersifat turun temurun/ascribed status)
12Karena masa jabatan kedua yang diperpanjang telah habis pada tanggal 9 Oktober 2012 pukul 23.59 WIB maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk M. Ichsanuri, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sampai Gubernur mengucapkan dilantik Presiden Indonesia
Referensi
↑Merujuk pada Piagam Penetapan Presiden Soekarno Tahun 1945, UU 22/1948 (UU RI Yogyakarta), UU 3/1950 (UU RI Yogyakarta), UU 1/1957; UU 18/1965; dan UU 5/1974