Tugas, fungsi dan wewenang
Tugas
Tugas Gubernur Bali secara umum adalah memimpin dan melaksanakan pemerintahan daerah provinsi Bali, bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan bertanggung jawab atas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Bali, termasuk mengawasi pemerintahan kabupaten/kota di bawahnya.
Tugas Utama Gubernur Bali:
1. Memimpin Pemerintahan Daerah: Gubernur adalah pimpinan tertinggi Pemerintahan Daerah Provinsi Bali dan bersama wakil gubernur dan anggota DPRD, bertanggung jawab menjalankan pemerintahan di Bali.
2. Wakil Pemerintah Pusat di Daerah: Gubernur berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Melaksanakan Visi dan Misi: Gubernur bertugas melaksanakan program-program yang sesuai dengan visi dan misi yang telah diajukan kepada masyarakat, termasuk dalam upaya mengatasi masalah-masalah daerah seperti kemacetan melalui pembangunan infrastruktur di Bali.
4. Bertanggung Jawab kepada Presiden: Dalam menjalankan tugasnya, terutama jika bertindak sebagai penjabat gubernur, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Secara lebih spesifik, tugas-tugas yang dijalankan oleh Gubernur Bali akan fokus pada prioritas seperti perbaikan infrastruktur, penataan tata ruang, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.[4]
Fungsi
Fungsi Gubernur Bali adalah sebagai Kepala Daerah Otonom yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi Bali dalam urusan wajib dan pilihan, serta sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di wilayahnya, yang meliputi pembinaan terhadap kabupaten/kota, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat, dan pelantikan bupati/wali kota dan kepala instansi vertikal.
Berikut adalah rincian fungsi-fungsi Gubernur Bali:
1. Sebagai Kepala Daerah Otonom
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi: Gubernur memimpin jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bertanggung jawab atas urusan wajib dan pilihan pemerintah provinsi.
2. Membina dan mengoordinasikan wilayah: Gubernur membina dan mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Melakukan evaluasi dan pengawasan: Gubernur bertugas mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dan mengawasi implementasi kebijakan.
3. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Mewakili Pemerintah Pusat: Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Memberikan rekomendasi: Gubernur memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai usulan dana alokasi khusus untuk daerah kabupaten/kota.
Membatalkan peraturan daerah: Gubernur memiliki wewenang untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Memberikan penghargaan dan sanksi: Gubernur berwenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melantik pejabat daerah: Gubernur melantik bupati/wali kota dan kepala instansi vertikal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di wilayah provinsi tersebut.
5. Fungsi Khusus Terkait Penanganan Bencana dan Lingkungan
Mitigasi bencana: Gubernur berperan dalam merencanakan dan melaksanakan upaya mitigasi bencana, termasuk pencegahan alih fungsi lahan dan pengawasan pembangunan di area rawan bencana.
Perlindungan lingkungan: Gubernur berupaya melindungi lingkungan Bali, seperti dengan melakukan moratorium pembangunan di lahan produktif untuk mencegah banjir.
Koordinasi dengan pemerintah pusat: Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan bencana dan ganti rugi kepada warga yang terdampak.[5]
Wewenang
Wewenang Gubernur Bali adalah menyelenggarakan perizinan dan non-perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan pelimpahan wewenang kepada kepala dinas terkait untuk menjalankan tugas-tugas penerbitan izin. Gubernur juga berwenang membuat peraturan gubernur (pergub) yang berisi aturan-aturan teknis administratif dan mengatur hal-hal yang tidak mungkin dimuat dalam peraturan yang lebih tinggi. Berikut adalah rincian wewenang Gubernur Bali
1. Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan: Gubernur memiliki wewenang untuk mengelola dan memberikan izin serta berbagai layanan non-perizinan.
2. Pelaksanaan Melalui PTSP: Penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan ini dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
3. Pelimpahan Wewenang: Gubernur dapat memberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan tugas penerbitan izin dan layanan lainnya.
4. Pembuatan Peraturan Pelaksana: Gubernur juga memiliki wewenang untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub), yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dan mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif dan spesifik yang tidak dapat dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Secara umum, wewenang Gubernur Bali mencakup aspek regulasi, pelayanan publik, dan pemerintahan daerah, dengan fokus untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.[6]