Desa Gembol merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Ngawi yang menyimpan jejak sejarah panjang, meskipun hingga kini sebagian besar kisah masa lalunya belum banyak terdokumentasikan secara tertulis. Lanskap desa yang dikelilingi kawasan hutan jati tidak hanya menjadi penanda karakter ekologis wilayah ini, tetapi juga menyimpan berbagai peninggalan dan ritus budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi, cerita lisan, serta sejumlah situs yang masih dijumpai di tengah hutan menjadi petunjuk bahwa kawasan ini telah lama dihuni dan memiliki dinamika sosial-budaya yang berkembang dari masa ke masa.[1]
Dalam catatan administrasi pemerintahan kolonial Hindia Belanda, Desa Gembol telah tercantum sebagai satuan pemerintahan desa. Berdasarkan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië tahun 1930 yang diterbitkan Schoel (1931), Gembol berada dalam wilayah Onderdistrict Widodaren yang termasuk ke dalam District Gendingan, Regentschap Ngawi, dan berada di bawah Gewest Madioen Ooster Java (Madioen O.J.). [2]Susunan administratif tersebut menunjukkan bahwa sejak masa kolonial Gembol telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang tersusun secara hierarkis, mulai dari tingkat desa hingga karesidenan, sebagaimana diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda dalam mengelola wilayah di Jawa.
Memasuki masa pemerintahan Republik Indonesia, struktur administrasi tersebut mengalami berbagai penyesuaian seiring dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan penting terjadi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sembilan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang, dan Kediri di Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini melahirkan Kecamatan Karanganyar sebagai kecamatan baru di Kabupaten Ngawi, sehingga Desa Gembol yang sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Widodaren kemudian secara administratif menjadi bagian dari Kecamatan Karanganyar.[3]
Perubahan administratif tersebut tidak hanya mencerminkan dinamika tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi penanda perjalanan sejarah Desa Gembol dalam mengikuti perkembangan kebijakan negara dari masa kolonial hingga era otonomi daerah. Meskipun batas-batas administratif mengalami perubahan, identitas sosial, budaya, dan memori kolektif masyarakat Gembol tetap bertahan sebagai bagian penting dari sejarah lokal yang terus diwariskan antargenerasi.
Dalam khazanah leksikografi Belanda–Jawa, kata gembol merujuk pada tonjolan atau benjolan yang terbentuk secara tidak beraturan pada batang pohon. Dalam dunia pertukangan, bagian tersebut dikenal sebagai kayu gembol atau kayu akar, yakni bagian kayu yang memiliki pola serat unik sehingga bernilai tinggi sebagai bahan kerajinan maupun mebel .[4] Di sisi lain, berbagai arsip pemerintahan kolonial mencatat "Gembol" sebagai nama sebuah desa di wilayah Karesidenan Madiun yang terletak sekitar 12 kilometer dari Walikoekoen.[5] Catatan tersebut menunjukkan bahwa istilah Gembol tidak hanya berkembang sebagai kosakata yang lahir dari pengalaman masyarakat terhadap lingkungan alamnya, tetapi juga telah memperoleh legitimasi sebagai nama resmi dalam sistem administrasi pemerintahan kolonial. Oleh karena itu, nama Gembol dapat dipahami sebagai pertemuan antara pengetahuan lokal, tradisi kebahasaan, dan penetapan administratif yang saling melengkapi dalam membentuk identitas suatu wilayah.
Dalam ingatan kolektif masyarakat, asal mula nama Gembol lebih sering dikaitkan dengan kisah Mbah Gondhorejo, tokoh yang diyakini memiliki peran penting pada masa awal terbentuknya permukiman tersebut.[6] Meskipun waktu terjadinya peristiwa itu tidak lagi dapat dipastikan, sejumlah peninggalan cerita masih diwariskan secara turun-temurun. Salah satu kisah yang paling dikenal berkaitan dengan penemuan sebatang pohon jati yang memiliki gembol berukuran sangat besar. Benjolan pada batang pohon itu diceritakan demikian besar sehingga harus dipotong menjadi tiga bagian, terdiri atas satu potongan utama dan dua potongan yang lebih kecil. Seiring berjalannya waktu, hanya satu bagian yang masih tersisa dan dikenali masyarakat sebagai jejak dari peristiwa tersebut. Bagi warga, kisah ini tidak sekadar menjelaskan keberadaan sebatang pohon jati, melainkan juga menjadi penanda simbolik lahirnya nama desa. Dalam tradisi lisan setempat, gembol pada pohon jati dimaknai sebagai sebuah beki, yakni tanda yang kemudian dikenang sebagai penanda awal berdirinya Desa Gembol.
Untuk tempat lain yang bernama sama, lihat Gembol.
↑Schoel, Willem Frederik (1931). Alphabetisch register van de administratieve (bestuurs-) en adatrechtelijke indeeling van Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
↑"PPRI No 49. (1999). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang dan Kediri dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tim". ERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1999. 1999.;