Peran dokter hewan
Forensik veteriner membutuhkan peran dokter hewan.[2] Seorang dokter hewan melakukan pemeriksaan forensik untuk menegakkan diagnosis pada tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan. Pemeriksaan hewan dilakukan baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Terhadap hewan dilakukan serangkaian pemeriksaan yang menghasilkan visum et repertum. Sedangkan pada hewan yang telah mati, setelah dilakukan pemeriksaan luar dapat dilanjutkan dengan nekropsi untuk memeriksa organ dalam secara makroskopik dan mikroskopik. Data-data yang didapat disimpulkan dalam suatu diagnosis.
Dalam proses hukum, dokter hewan bertindak sebagai ahli yang diminta keterangan maupun laporan pemeriksaan berupa visum sebagai alat bukti.[3][4] Kontribusi forensik veteriner untuk memenuhi kepentingan keadilan bagi korban kekerasan, yaitu hewan, dan menindak pelaku kejahatan secara setimpal sesuai peraturan yang berlaku.[2]
Forensik veteriner dilakukan setelah seorang dokter hewan menerima perintah dalam proses penyidikan suatu kasus kriminal. Observasi terhadap bukti-bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis barang bukti berfungsi sebagai alat utama dalam penyidikan.[3] Adanya pembuktian ilmiah membuat penegak hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi dalam penyidikan dan penyelesaian suatu perkara. Kesaksian dokter hewan menurut keahliannya dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim memutuskan hukuman bagi pelaku tindakan kejahatan yang melibatkan satwa.[2]
Perlakuan forensik untuk satwa tidak berbeda dengan manusia. Kendala pada analisis forensik satwa adalah banyaknya spesies hewan sehingga standar yang diperlukan juga banyak.[5] Kejahatan terhadap hewan seperti pada satwa liar maupun hewan kesayangan yang paling sering dijumpai yaitu kasus kematian yang diduga disebabkan oleh penyiksaan, penelantaran, pembunuhan dengan racun, penembakan, penyetruman, penjeratan, dan luka-luka yang fatal.[6]
Kompetensi
Dokter hewan teregistrasi sesuai kode etik menerima perintah untuk melakukan tindakan forensik veteriner perlu memiliki sejumlah kompetensi, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan data dasar forensik (antemortem), melakukan pemeriksaan postmortem secara makroskopik/mikroskopik, melakukan pengujian spesimen, dan menetapkan diagnosis akhir dengan memperhatikan ilmu patologi forensik, radiologi forensik, toksikologi forensik, entomologi forensik, genetika forensik, psikologi forensik, odontologi forensik, balistik, hingga medikolegal. [1][2][7]