Ex aequo et bono (dalam bahasa Latin berarti "sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik") adalah istilah hukum yang mengacu kepada wewenang hakim untuk mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan apa yang mereka anggap adil.[1]
Pasal 38(2) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa mahkamah dapat memutus suatu perkara secara ex aequo et bono hanya jika pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah menyatakan kesepakatannya.[2] Pada tahun 1984, Mahkamah Internasional menggunakan "kriteria keadilan" untuk menentukan batas antara Kanada dengan Amerika Serikat di Teluk Maine.[3] Namun, Mahkamah Internasional melakukan hal ini bukan berdasarkan Pasal 38(2) mengingat pasal ini belum pernah digunakan dalam perkara Mahkamah Internasional.
↑"UNCITRAL Arbitration Rules"(PDF). United Nations Commission on International Trade Law. Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2021-02-11. Diakses tanggal 2021-05-09.