Brunei Darussalam telah mengadakan kerja sama ekonomi dalam Kawasan Pertumbuhan ASEAN Timur. Dalam kerja sama ekonomi ini, negara yang tergabung di dalamnya ialah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina. Masing-masing negara mengajukan kawasan kerja sama dari wilayahnya masing masing. Brunei Darussalam mengajukan seluruh wilayah negaranya sebagai kawasan kerja sama. Sedangkan Indonesia mengajukan 15 provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Malaysia mengajukan dua negara bagian yaitu Sabah, Sarawak, dan satu wilayah teritorial federal yaitu Labuan. Sedangkan Filipina mengajukan Pulau Mindano dan Provinsi Palawan.[3]
Kawasan Perdagangan Bebas Perbara
Brunei Darussalam turut bergabung dalam Kawasan Perdagangan Bebas Perbara sejak tahun 1993. Dalam kawasan ini perdagangan dilakukan dengan aliran bebas barang di ASEAN. Dalam kerja sama ini, Brunei Darussalam menerima salah satu dari dua jenis kerja sama. Dalam Kawasan Perdagangan Bebas Perbara, negara anggota ASEAN terbagi dua, yaitu ASEAN 6 dan CLMV. ASEAN 6 terdiri dari Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Sedangkan CLMV merupakan gabungan dari Laos, Kamboja, Myanmar dan Vietnam. Dalam ASEAN 6, tarif jalur masuk dikurangi hingga 99,65% dari skema Tarif Preferensi Efektif Umum. Sedangkan dalam CLMV, tarif dikurangi sebesar 98,96% tarif menjadi antara 0-5%. Tarif lama hanya diizinkan pada beberapa produk yang tergolong dalam Daftar Sensitif, Daftar Sensitif Tinggi dan Daftar Ekspresi Umum.[4]
↑Tavares, dkk. (2017). ASEAN Selayang Pandang(PDF) (Edisi 22). Jakarta Pusat: Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN. hlm.36. Diarsipkan(PDF) dari versi aslinya tanggal 2021-07-10. Diakses tanggal 2021-07-11.