Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (disingkat menjadi Ditjen Binalavotas) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas.
Sejarah nomenklatur
Direktorat Latihan Kerja (1964–1966)
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja (1966–2000)[1]
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (2000–2005)[2][3][4]
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (2005–2020)[4][5][6]
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (2020–)[7][8]
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024,[8] direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, pelatihan vokasi, kelembagaan pelatihan, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, pelatihan vokasi, kelembagaan pelatihan, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, pelatihan vokasi, kelembagaan pelatihan, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan