Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian non-logam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Sejarah nomenklatur
Direktorat Jenderal Industri Kimia (1974–1984)[2]
Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar (1984–1994)[3][4]
Direktorat Jenderal Industri Kimia (1994–1996)[5]
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia (1996–1998)[6]
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan (1998–2005)[7][8]
Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia (2005–2010)[9]
Direktorat Jenderal Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka (2005–2010)[9]
Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur (2010–2015)[10]
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (2015–2018)[11]
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (2018–)[12][1]