Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi. Deputi ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha koperasi.[1]
Sejarah nomenklatur
Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi (1984–1999)[2][3][4][5]
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi (2020–2024)[1]
Fungsi
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi memiliki fungsi:[1]
perumusan kebijakan; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi
Struktur organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi terdiri atas[12]