Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan BeracunSejarah nomenklatur
- Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (2005–2010)[2]
- Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah (2010–2014)[3]
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (2015–2024)[4][5]
- Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (2024–)[1]
Pranala luar
- (Indonesia) [hhttp://www.menlhk.go.id/ Situs web resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
| Lembaga terkait | |
|---|