Deputi Bidang Pengawasan Koperasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi. Deputi ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi.[1]