Dedie A. Rachim berkarier sebagai karyawan swasta sejak 1996 hingga 2005 di berbagai perusahaan antara lain Astra Mobil, Maha Cipta Indonesia, dan White Space. Setelah itu, ia mengikuti seleksi "Indonesia Memanggil I" dan berhasil lolos menjadi pegawai KPK.[5] Jabatan yang pernah diemban Dedie di KPK di antaranya pelaksana tugas Direktur PP LHKPN (2009 – 2010), pelaksana tugas Direktur Litbang (2012), Direktur Dikyanmas (2009 – 2015), dan Pelaksana Deputi Bidang Pencegahan (Maret –Juni 2015).[4]
Penghargaan
Dedie Rachim memperoleh penghargaan Outstanding Leader in Empowering Communities and SMES pada CNN Indonesia Award 2024. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Abdul Aziz, selaku Direktur Utama Detik Network pada Selasa, 17 September 2024.[6] Pada Oktober 2023, Dedie juga mendapatkan penghargaan atas perannya untuk kategori pemberdayaan dan upaya kemakmuran pembangunan ekonomi melibatkan komunitas dari Universitas Indonesia dalam Alumni Achievement Award ketika menjabat sebagai Wakil Wakil Kota Bogor 2019 – 2014.[6]
Kontroversi
Menutup Proyek Pembangunan Masjid
Pada 17 Juni 2025, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[7][8][9] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Keputusan ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.[8] Keputusan itu menyebabkan penutupan sementara proyek pembangunan masjid yang telah berjalan. Pihak masjid menyatakan penutupan ini berdampak besar bagi jemaah yang sudah terbiasa beribadah di masjid tersebut sejak 2001. Selama ini, MIAH menjadi pusat kegiatan ibadah bagi warga setempat, dan penutupan sementara ini memaksa banyak warga untuk mencari tempat ibadah alternatif.[10]
Imbas surat keputusan wali kota Bogor, maka dilakukan pemasangan spanduk melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal.[9]
Pada 11 September 2025, pemerintah kota Bogor memperpanjang status konflik tersebut hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.[9]
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. Menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG. Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi. Pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Mereka menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku. Secara konstitusional, kebijakan tersebut juga melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.[7]