Istilah ArabRa'is atau Ro'is (رئيس) dapat diterjemahkan sebagai "presiden" atau "ketua". Karena status Palestina sebagai suatu entitas politik kontroversial, penggunaan istilah "Presiden" untuk menyebut pemimpin pemerintah Palestina juga kontroversial bagi sebagian orang, karena hal itu dapat menyiratkan pengakuan terhadap kedaulatan negaranya. Penggunaan istilah "Ketua" juga kontroversial karena alasan yang sebaliknya—penggunaannya dapat menyiratkan penyangkalan terhadap aspirasi Palestina untuk menjadi suatu negara yang berdaulat. Diarsipkan 2005-03-12 di Wayback Machine.
Istilah bahasa Arab digunakan dalam teks bahasa Inggris Perjanjian Sementara Israel-Palestina 1995 tentang Tepi Barat dan Jalur Gaza , bagian dari persetujuan Oslo yang membentuk ONP. Pada praktiknya, bila merujuk kepada ra'is dalam dokumen dan pernyataan-pernyataan bahasa Inggris, ONP menggunakan istilah "presiden", sementara Israel menggunakan "Ketua".
Amerika Serikat, dalam peranannya sebagai perantara perdamaian, menggunakan beberapa istilah sesuai dengan konteksnya. Siaran-siaran pers dari kedutaan besarnya di Israel merujuk kepada "Ketua" ONP; brifing pers di Washington menggunakan "presiden"; kedua-duanya kadang-kadang menghindari masalahnya dengan "pemimpin Palestina". Pers internasional berbahasa Inggris umumnya (tetapi tidak selalu) mengikuti istilah Palestina. Pers Israel merujuk kepada sang pemimpin dengan cara berbeda-beda dengan "ra'is", "presiden", "Ketua" atau dengan namanya saja.
Sebuah surat yang disampaikan dari Ketua Arafat kepada Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin sebagai bagian dari persetujuan Gaza-Yeriko menegaskan bahwa "Bila Ketua Arafat masuk ke Jalur Gaza dan wilayah Yeriko, ia akan menggunakan gelar 'Ketua (Ra'is dalam bahasa Arab) Otoritas Palestina' atau 'Ketua PLO', dan tidak akan menggunakan gelar 'Presiden Palestina.'"[1]
Pemilihan umum dan masa jabatan
Presiden dipilih langsung oleh rakyat Palestina untuk masa jabatan empat tahun.
Kekuasaan dan tanggung jawab
Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Palestina
Mengirim dan menerima semua duta besar asing
Memveto rancangan undang-undang dalam tempo 30 hari setelah disetujui; dibutuhkan 2/3 suara mayoritas untuk membatalkan veto tersebut
Dapat memberikan pengampunan atau mengubah hukuman, tetapi tidak memberikan amnesty umum
Bila Dewan Legislatif tidak sedang bersidang, dalam kasus-kasus luar biasa, ia dapat mengeluarkan dekret dengan kekuatan hukum, tetapi dekret-dekret tersebut harus diajukan kepada Dewan Legislatif segera setelah Dewan bersidang untuk disetujui atau ia akan kehilangan kekuatan hukumnya
Menunjuk Perdana Menteri dan memecatnya
Memerintahkan Perdana Menteri untuk mengumpulkan Dewan Menteri
Sumpah jabatan
Sebelum memangku jabatannya, Presiden akan diambil sumpahnya di depan Dewan Legislatif, dan di hadapan Ketua Dewan Nasional Palestina, Ketua Mahkamah Agung:
Demi Alloh Yang Mahakuasa saya bersumpah, untuk setia kepada Tanah Air dan kepada tempat-tempat sucinya, dan kepada rakyat dan warisan nasionalnya, dan untuk menghormati sistem Konstitusional dan hukum, dan menjaga kepentingan-kepentingan rakyat Palestina sepenuhnya, dengan Allah sebagai saksinya.
أقسم بالله العظيم أن أكون مخلصًا للوطن الأم ومقدساته ولشعبه وتراثه الوطني ، وأن أحترم النظام الدستوري والقانوني ، وأن أرعى مصالح الشعب الفلسطيني بالكامل ، وبالله شاهدًا. .
Kekosongan jabatan
Jabatan Presiden akan dianggap lowong dalam kasus-kasus berikut:
Kematian
Pengunduran diri yang diajukan kepada Dewan Legislatif Palestina bila disetujui oleh 2/3 dari anggota-anggotanya
Dianggap secara hukum tidak kompeten, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusional Tertinggi, dan kemudian disetujui oleh 2/3 anggota Dewan Legislatif Palestina
Bila jabatan Presiden Otoritas Nasional menjadi lowong karena kasus-kasus di atas, Ketua Dewan Legislatif Palestina akan mengambil alih kekuasaan dan tugas-tugas Presiden Otoritas Nasional, untuk sementara waktu, tidak melebihi 60 hari; selama masa itu harus diadakan pemilihan umum yang bebas dan langsung untuk memilih seorang presiden baru sesuai dengan UU Pemilihan Umum Palestina.