Program Citarum Harum adalah program pengendalian pencemaran dan kerusakan pada Daerah Aliran Sungai Citarum yang diadakan sejak tahun 2018.[1] Pengadaan Program Citarum Harum bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami dari sungai Citarum secara berkelanjutan bagi menghasilkan lingkungan hidup yang sehat untuk masyarakat di Provinsi Jawa Barat.[2]
Kegiatan dalam Program Citarum Harum meliputi kegiatan pemantauan kualitas air di sungai Citarum disertai dengan kegiatan pembersihan sungai.[3] Program Citarum Harum dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia melalui Satuan Tugas Citarum Harum. Jabatan komandan untuk Satuan Tugas Citarum Harum diberikan kepada Gubernur Jawa Barat.[4]
Latar belakang
Isu betapa kotornya Sungai Citarum di Jawa Barat mulai muncul ke dunia internasional pada tahun 2007 melalui halaman berita Daily Mail dengan judul "is this the most polluted river in the world?".[5] Pemberitaan serupa di Daily Mail berlanjut di tahun 2014,[6] menunjukkan tidak ada perubahan berarti selama rentang tujuh tahun tersebut. Di masa pemerintahan Ahmad Heryawan Sebagai Gubernur Jawa Barat, program pembersihan Sungai Citarum telah dimulai.[7] Namun hingga akhir masa jabatannya, program tersebut belum tuntas.[8] Ahmad Heryawan menyebut kegagalannya dikarenakan lemahnya penegakan hukum dalam menindak berbagai pabrik yang mencemari sungai Citarum.[9] Ia juga menyatakan bahwa sumber polusi utama Sungai Citarum adalah pabrik, bukan masyarakat.[9] Pernyataannya sejalan dengan pernyataan Presiden Indonesia ketika itu, Jokowi, bahwa pabrik menjadi sumber polusi utama sungai.[10]
Jauh sebelum Ahmad Heryawan menjabat, telah terdapat program Citarum Bergetar, yang merupakan singkatan dari Citarum Bersih, Geulis, dan Lestari. Program yang berlangsung pada tahun 2000 hingga tahun 2003 tersebut tidak berlangsung dengan optimal.[11] Di tahun 2008 pemerintah Indonesia mendapatkan pinjaman dari Asian Development Bank untuk membersihkan sungai Citarum senilai 500 juta USD. Dana tersebut digunakan untuk melaksanakan program jangka panjang lima tahun yang disebut dengan Citarum Terpadu. Program tersebut dikritik oleh masyarakat dan aktivis karena menjadikan sumber daya air sebagai barang komersial dan mendorong privatisasi air.[11] Setelah itu, muncul program Citarum Bestari pada tahun 2013 oleh pemerintah provinsi Jawa Barat yang tidak optimal karena sebatas sosialisasi dan tidak ada sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di sekitar sungai Citarum.[11]
Pengadaan
Pengadaan Program Citarum Harum ditetapkan melalui Peraturan Presiden Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Peraturan Presiden Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2018 oleh Joko Widodo selaku Presiden Indonesia. Dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, Program Citarum Harum dirancang untuk diadakan di Situ Cisanti. Tujuan dari pengadaan Program Citarum Harum ialah mengendalikan pencemaran sekaligus memperbaiki kerusakan pada Daerah Aliran Sungai Citarum.[1] Program Sungai Citarum diadakan bagi memenuhi kepentingan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat dengan cara mengembalikan fungsi alami dari sungai Citarum secara berkelanjutan.[2]
Pelaksanaan
Dasar hukum Citarum Harum adalah Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018.[12] Melalui Perpres ini, terbentuk Satgas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dengan tugas:[13]
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
relokasi masyarakat yang terdampak
berinovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
penanganan limbah dan pemulihan ekosistem
koordinasi data dan informasi
pemberdayaan masyarakat
pencegahan dan penindakan hukum
Juga melalui perpres ini, keterlibatan militer, yaitu Kodam III/Siliwangi dan Kodam Jayakarta, dikukuhkan untuk pengkondisian masyarakat, perangkat desa, dan pelaku usaha di sekitar sungai Citarum. Dalam satgas CItarum Harum, Panglima kedua Kodam ditempatkan sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem. Perpres juga mengukuhkan keterlibatan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam hal pencegahan dan penegakan hukum.[14]
Sejumlah perusahaan di kawasan Sungai Citarum diberikan waktu untuk membangun atau memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah.[15][16]
Kegiatan
Kegiatan dalam Program Citarum Harum meliputi kegiatan pemantauan kualitas air di sungai Citarum disertai dengan kegiatan pembersihan sungai. Pemantauan kualitas air di sungai Citarum dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran air di sungai Citarum. Kegiatan pemantauan dilakukan pada beberapa lokasi di sepanjang aliran sungai Citarum dengan mengambil sampel air. Kualitas air di sungai Citarum kemudian ditentukan melalui penghitungan kadar logam berat, bahan kimia beracun dan bakteri patogen di dalam sampel air. Pengumpulan data kualitas air secara fisik dan kimia dalam Program Citarum Harum dilakukan menggunakan pesawat nirawak dan sensor air. Sedangkan pemumpulan data kualitas air secara visual dilakukan menggunakan teknologi pengindraan jauh berupa satelit.[3]
Pelaksana
Program Citarum Harum dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia melalui Satuan Tugas Citarum Harum. Jabatan komandan untuk Satuan Tugas Citarum Harum diberikan kepada Gubernur Jawa Barat. Satuan Tugas Citarum Harum memiliki kelompok-kelompok kerja yang terdiri dari dinas-dinas provinsi dari Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pemerintah kabupaten maupun kota di Provinsi Jawa Barat. Satuan Tugas Citarum Harum juga meliputi sebuah unit militer dari Komando Daerah Militer Siliwangi dengan 13 komandan sektor sebagai pembantu pelaksanaan Program Citarum Harum.[4]
Hasil
Pemerintah menyatakan, melalui Forum Air Sedunia ke-10 yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada tanggal 18-25 Maret 2024 bahwa program Citarum Harum telah berhasil. Menurut pemerintah, apa yang telah berhasil dicapai di antaranya adalah penurunan signifikan tingkat pencemaran air yang dulu statusnya cemar berat menjadi cemar ringan, peningkatan upaya penghijauan di hulu sungai, pengoptimalan pengelolaan sampah di sepanjang DAS Citarum, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai.[17]
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, kondisi air di Sungai Citarum terus membaik dari tahun ke tahun. Dia menargetkan, indeks kualitas air Sungai Citarum bisa mencapai 60 poin pada Desember 2025 seiring purna tugas Satgas Citarum Harum.[18] Sebagai perbandingan, indeks kualitas air yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memiliki skala 0-100, dengan 100 adalah kualitas terbaik. Dan pada tahun 2017, Indeks Kualitas Air rata-rata sungai di Aceh mendapat peringkat pertama dengan skor 68, termasuk kategori kelas II yang bermakna dapat digunakan sebagai sarana rekreasi air, sumber air pertanian, dan peternakan tetapi belum boleh dijadikan sumber air minum masyarakat.[19]
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat menyatakan bahwa program Citarum Harum telah gagal. Ia menyebut bahwa indeks kualitas air sungai Citarum yang dinyatakan tercemar ringan amat meragukan karena pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium tidak dilakukan secara transparan. Selain itu, ia masih menemukan pabrik yang membuang limbah B3 ke sungai Citarum dan anak sungai Citarum masih menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.[20] Sebuah video yang diunggah kelompok aktivis Pandawa Group pada bulan Juni 2024 memperlihatkan sampah yang menumpuk di bawah Jembatan BBS, Batujajar, Bandung Barat. Satgas Citarum Harum meng-counter video tersebut dengan pernyataan bahwa Satgas Citarum telah rutin membersihkan sungai. Pernyataan Satgas tersebut, bahwa mereka rutin membersihkan sungai, mencerminkan gagalnya program sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak membuang sampah ke sungai.[21]