Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑Bupati Petahana Mengundurkan diri dari jabatannya.[2]
↑Bupati Petahana dinonaktifkan karena kena OTTKPK.
↑Plt Bupati Kasmidi Bulang cuti kampanye pada Pemilihan umum Bupati Kutai Timur 2020 dari 25 September 2020 hingga 5 Desember 2020, jabatan bupati sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Moh. Jauhar Effendi.