↑Tertanggal 20 November 2017 Mendagri memberhentikan Hj. Sri Hartini, S.E. dari jabatan sebagai Bupati Klaten masa jabatan 2016-2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali dan secara berlanjut sesuai petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang[4]