Perkembangan kelurahan di Kecamatan Bogor Utara terbagi menjadi 2 kategori yaitu lamban berkembang dan kurang berkembang. Kelurahan yang lamban berkembang diurutkan kembali sesuai kecepatan perkembangannya dari yang paling cepat diantarannya Bantarjati, Tegalgundil, Cibuluh, Kedunghalang, Tanahbaru, dan Cimahpar. Sedangkan untuk kelurahan yang dikategorikan kurang berkembang yaitu Ciluar dan Ciparigi.
Kode Nomor Induk Kependudukan Kecamatan Bogor Utara 32 71 05. Kode 32 untuk Provinsi Jawa Barat, 71 Kota Bogor, dan 05 Kecamatan Bogor Utara.
PP No. 44 tahun 1992 membentuk Kecamatan Tanahsareal dari Kecamatan Bogor Utara. Kelurahan Tanahsareal, Kelurahan Kebonpedes, dan Kelurahan Sempur dimekarkan ke dalam kecamatan baru, Kecamatan Tanahsareal.[3]
PP No. 5 tahun 1995 mengatur perubahan batas dan perluasan wilayah Kota Bogor dengan memasukan wilayah Kabupaten Bogor. Wilayah-wilayah di Kabupaten Bogor dipecah dan beberapa dimasukan ke dalam wilayah Kota Bogor. Sementara itu, Kelurahan Babakan masuk ke dalam Kecamatan Bogor Tengah. Adapun desa yang dipisahkan dari Kabupaten Bogor dan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Bogor Utara adalah:
Dari Kecamatan Kedunghalang (sekarang dimekarkan menjadi Kecamatan Sukaraja):