Berisi aturan mengenai nazar yang diucapkan oleh orang laki-laki maupuan perempuan. Pasal ini menjelaskan bahwa Allah menuntut agar umat-Nya memenuhi janji mereka kepada-Nya dan kepada orang lain. Melalui hukum-hukum ini Allah menekankan kepada mereka betapa seriusnya suatu sumpah atau nazar, dan Dia menekankan bahwa ketidaksungguhan, berbohong, dan kemunafikan tidak ada tempat di kalangan umat Allah. Akan tetapi, disediakan peraturan-peraturan khusus mengenai sumpah gegabah dari kaum muda (Bilangan 30:3–5) dan sumpah yang memengaruhi hubungan suami dengan istri atau ayah dengan putrinya.[3]
"Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya."[4]
↑W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
↑J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
↑The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.