Berisi aturan mengenai hak waris bagi anak-anak perempuan, khususnya bila keluarga tersebut tidak mempunyai anak laki-laki, berdasarkan kasus anak-anak perempuan Zelafehad dari suku Manasye. Selain itu juga mencatat kisah penting mengenai pengangkatan Yosua bin Nun menjadi pengganti Musa, kelak setelah Musa menyelesaikan masa tugasnya.
"Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan."[3]
Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bilangan 27:3–11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.[4]
Hak waris bagi anak-anak perempuan
27:9 Jika dia tidak memiliki anak perempuan, kamu harus memberikan milik pusaka itu kepada saudara-saudaranya laki-laki.
27:10 Jika dia tidak mempunyai saudara laki-laki, kamu harus memberikan tanah pusaka itu kepada saudara laki-laki dari ayahnya.
27:11 Jika ayahnya tidak mempunyai saudara laki-laki, kamu harus memberikan milik pusaka itu kepada kerabat terdekat di antara keluarganya.
Itulah ketetapan hukum bagi umat Israel seperti yang TUHAN perintahkan kepada Musa.
Ayat 23
Lalu ia (Musa) meletakkan tangannya atas Yosua dan memberikan kepadanya perintahnya, seperti yang difirmankan TUHAN dengan perantaraan Musa.[5]
Tradisi penumpangan tangan untuk pengangkatan seseorang menjadi petugas bagi Tuhan dimulai oleh Musa, dan kemudian dilakukan juga oleh rasul-rasul/murid-murid YesusKristus dalam Perjanjian Baru.[6]
Referensi
↑W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
↑J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857