Pada tahun 2009 dan 2014, BCBS memperluas keanggotannya, sehingga tercatat sampai dengan tahun 2022 memiliki 45 anggota dari 28 yurisdiksi termasuk Indonesia.[1] Lembaga ini bertemu secara reguler empat kali dalam setahun, biasanya di markas Bank Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements, BIS) di Basel, Swiss, tempat sekretariat permanen dari 12 anggotanya.[butuh rujukan]
Komite Basel merumuskan standar dan pedoman pengawasan umum dan merekomendasikan praktik terbaik dalam pengawasan perbankan (seperti Basel II) dengan harapan bahwa negara-negara anggotanya serta negara-negara lain akan mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut ke dalam sistem nasional masing-masing. Tujuan komite ini adalah untuk mendorong konvergensi menuju pendekatan dan standar bersama dalam sektor perbankan.[butuh rujukan]