Banjar Baru merupakan kecamatan pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Banjar Agung yang disahkan dalam Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Pembentukan Kecamatan Banjar Baru dan Kecamatan Menggala Timur dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan secara definitif, kecamatan Banjar Baru diresmikan pada tanggal 15 Oktober 2009 oleh Bupati Tulang Bawang DR. Abdurachman Sarbini.[1]
Batas wilayah
Batas-batas wilayah Kecamatan Banjar Baru antara lain: