Balai Harta Peninggalan atau biasa disingkat menjadi BHP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini pun bertindak sebagai kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasiperseroan terbatas dalam masalah kepailitan.[1]
Sejarah
Organisasi ini pertama kali dibentuk di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1624 dengan nama Wees en Boedelkamer untuk mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Belanda, anak yatim piatu, dsb. Pada tahun 1926, organisasi ini telah ada di Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang, Ujung Pandang, dan Medan. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1955, pemerintah mengubah nama dari organisasi ini menjadi seperti sekarang. Pada tahun 1980, BHP Padang dibubarkan.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, balai harta peninggalan menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagai berikut:[3]
pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
pembuatan surat keterangan hak waris;
bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, *pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan balai harta peninggalan; dan
tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.