Badan Karantina Nasional adalah bekas Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati.[1] Lembaga ini dulunya bernama Pusat Karantina Pertanian, berada di bawah koordinasi Departemen Pertanian.[3]
Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[1]
Fungsi
Berdasarkan Pasal 70 Keppres Nomor 166 Tahun 2000,[1] Badan Karantina Nasional menjalakan fungsi sebagai berikut
melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
melaksanakan kebijakan tertentu di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BARANTIN;
melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang karantina hewan, tumbuhan, dan ikan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.