Sejarah
Pada awalnya, BNI Life didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa BNI Jiwasraya berdasarkan Akta Notaris No. 24 tanggal 28 November 1996 di Jakarta. Pada tanggal 26 November 2004, PT Asuransi Jiwa BNI Jiwasraya telah mengubah namanya menjadi PT BNI Life Insurance, dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-31600 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Desember 2004.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang asuransi jiwa termasuk usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Perusahaan juga telah memperoleh izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-186/KM.6/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Pada awal Mei 2014, Sumitomo Life Insurance Company (“Sumitomo Life”) yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di Jepang, secara resmi menjadi salah satu pemegang saham BNI Life dengan penyertaan modal sebesar Rp4,2 triliun dengan kepemilikan saham sebesar 40% pada BNI Life.
Kerja sama strategis dengan Sumitomo Life mempercepat pertumbuhan bisnis dan memberi ruang yang besar untuk memenangkan peluang bisnis ke depan. Sebagai bukti keseriusan Sumitomo Life dalam pengembangan bisnis BNI Life, Sumitomo Life menempatkan perwakilan di manajemen BNI Life baik sebagai Komisaris, Direksi, maupun tenaga ahli profesional.[2][3]