Awig-awig adalah peraturan yang berlaku dalam hukum adat bagi masyarakat adat pada desa adat di Pulau Bali dan Pulau Lombok yang mulai berlaku sejak masa Kerajaan Karangasem hingga masa Pemerintah Indonesia.[1][2] Pemaknaan utama dari awig-awig ialah pembentukan hubungan antara manusia, alam semesta dan pencipta alam semesta yang bermula dari ajaran Tri Hita Karana.[3][4] Awig-awig pada masa Kerajaan Karangasem diberlakukan untuk mengatur pranata lokal.[5] Sedangkan pada masa Pemerintah Indonesia, awig-awig menerima pengakuan sebagai hukum adat yang menjadi bagian dari hukum nasional di Indonesia.[2]
Sejarah
Awig-awig merupakan sebuah istilah dalam bahasa Bali yang secara harfiah berarti peraturan desa.[1][2] Pemikiran awal mengenai awig-awig berkembang dari ajaran Wetu Telu yaitu adanya tiga jenis pancaran yang keluar dalam kehidupan manusia yang merupakan bagian dari keyakinan agama Hindu yang dianut oleh Kerajaan Karangasem di Pulau Bali. Ajaran mengenai awig-awig mengalami penyempurnaan ketika Kerajaan Karangasem memperluas wilayah kekuasaannya hingga ke Pulau Lombok bagian utara. Awig-awig kemudian menjadi hasil perpaduan antara keyakinan animisme dan dinamisme yang dianut oleh masyarakat di Pulau Lombok bagian utara, dengan ajaran agama Hindu yang dianut oleh rakyat Kerajaan Karangasem.[1]
Pemaknaan
Awig-awig menjadi salah satu kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Pulau Bali dan Pulau Lombok.[6] Pemaknaan awig-awig bermula dari ajaran Tri Hita Karana yang berawal dari aturan-aturan desa adat di Pulau Bali yang kemudian dianut oleh masyarakat beragama Hindu di Pulau Bali dan Pulau Lombok.[4] Keberadaan awig-awig dimaknai sebagai hukum adat yang mengatur hubungan di antara sesama manusia, hubungan antara manusia dan alam semesta, serta hubungan di antara manusia dengan pencipta alam semesta. Hubungan dalam awi-awig diyakini oleh masyarakat adat di Pulau Bali dan Pulau Lombok.[3]
Pembuatan dan cakupan
Masa Kerajaan Karangasem
Awig-awig pada masa Kerajaan Karangasem diberlakukan untuk mengatur pranata lokal. Kekuasaan dan kewenangan terkait awig-awig di Kerajaan Karangasem dibagi menjadi tiga unsur yaitu pemerintahan desa, keagamaan dan adat. Urusan pemerintahan desa diserahkan kepada seorang pemusungan yang ditempatkan pada tiap desa dalam wilayah Kerajaan Karangasem. Urusan keagamaan diserahkan kepada seorang pengulu atau kyai. Sedangkan urusan adat diserahkan kepada seorang mangku yang dibagi menjadi tiga jabatan kewenangan yaitu mangku alas, mangku cumi dan mangku segara. Mangku alas bertugas mengatur tata cara pengelolaan kawasan hutan. Mangku cumi bertugas mengatur tata kelola pertanian. Sedangkan mangku segara bertugas mengurusi pengelolaan laut.[5]
Masa Pemerintah Indonesia
Pembuatan awig-awig menerima pengakuan dari Pemerintah Indonesia sebagai hukum adat sekaligus bagian dari hukum nasional di Indonesia. Di Bali, kewenangan pembuatan awig-awig diserahkan kepada masing-masing desa adat. Cakupan pembuatan awig-awig di Bali meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat adat.[2] Lingkup pembuatan awig-awig di Bali meliputi tata cara upacara keagamaan, cara pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa di dalam masyarakat adat.[7]
Di Pulau Lombok, awig-awig menjadi salah satu hukum yang diberlakukan untuk kegiatan rehabilitasi dan perlindungan terhadap hutan bakau di pesisir Pulau Lombok.[8] Awig-awig pada desa adat di Pulau Lombok seperti Desa Gili Indah melingkupi pula aturan mengenai keamanan desa, pajak rumah makan dan tata ruang untuk bangunan perkotaan.[3] Pada masyarakat adat di Pulau Lombok, pelaku pelanggaran terhadap awig-awig akan dikenakan sanksi. Jenis sanksi yang diberikan menyesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat adat.[9]
123Pineda, F. D., Brebbia, C. A., dan Miralles i García, J. L., ed. (2016). Sustainable Tourism VII (dalam bahasa Inggris). Southampton: WIT Press. hlm.59. ISBN978-1-78466-085-7. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)