Aryanto Sutadi, calon pimpinan KPK, mengaku pernah merekayasa laporan harta kekayaan dalam LHKPN, baik saat masih bertugas di Polri maupun setelahnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak anggota Polri yang juga melakukan hal serupa. Aryanto mengaku tidak mengisi LHKPN pada 2001–2009, dan dalam laporan LHKPN terbaru yang disampaikan saat seleksi Capim KPK, ia mencantumkan harta sekitar Rp5 miliar, padahal hasil penelusuran KPK menunjukkan total hartanya mencapai Rp8,5 miliar. Ia mengakui bahwa memanipulasi data adalah pelanggaran hukum, tetapi beralasan bahwa banyak orang melakukannya karena saat itu tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Indra, anggota Komisi III DPR, menilai bahwa sebagai aparat penegak hukum, Aryanto seharusnya memberikan contoh yang baik dalam melaporkan hartanya.[2]