Investigasi
Pada 27 Mei 2025, pihak kepolisian menetapkan Christiano sebagai tersangka disusul dengan penahanan terhadap dirinya pada keesokan harinya.[2] Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.[2] Pada saat konferensi pers penahanan tersangka, Kepala Polresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkap sejumlah penemuan, di antaranya Christiano tidak berada dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan terlarang lainnya pada saat mengemudi dengan dibuktikan oleh hasil tes urine yang negatif.[2] Akan tetapi, ia melaju di lajur kanan melewati marka garis putus-putus yang mana manuver tersebut seharusnya hanya dilakukan untuk kendaraan yang ingin mendahului dan sudah memastikan kondisi lalu lintas dalam keadaan aman.[2] Sebelum kejadian tersebut, Christiano juga tidak membunyikan klakson dan tidak terdapat pula upaya untuk menghindari tabrakan karena ia melakukan pengereman setelah tabrakan terjadi.[2] Pihak kepolisian menduga bahwa dirinya kurang konsentrasi pada saat kejadian tersebut.[2] Selain itu, Edy menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan Christiano, ia mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 50-60 kilometer per jam dengan batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut adalah 40 kilometer per jam.[2] Selain itu, mobil sedan BMW yang dikendarai oleh dirinya pada saat kejadian tersebut menggunakan pelat nomor palsu, yakni F 1206.[2] Penggantian pelat nomor tersebut kemudian diselidiki oleh Polresta Sleman yang memeriksa tiga orang karyawan swasta berinisial IV, WI, dan NR karena diduga menjadi pelaku dan yang memerintahkan penggantian pelat nomor tersebut.[2]
Pada tanggal 3 September, kasus tersebut mulai disidangkan dengan jaksa mendakwa Christiano bahwa ia lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan korban.[3] Sidang perdana tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Sleman sejak pukul 10:45 WIB dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Irma Wahyuningsih, dan dua hakim anggota, yakni Suryodiono dan Siwi Rumbar Wigati.[3] Christiano mengikuti persidangan tersebut secara daring dari Lapas Cebongan yang merupakan tempatnya ditahan dengan didampingi oleh tujuh penasihat hukum.[3] Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani, membacakan dakwaan untuk Christiano dengan dakwaan pertama adalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[3] Kemudian untuk dakwaan kedua adalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang diatur pada Pasal 311 Ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.[3] Rahajeng juga menyebutkan bahwa pada saat kejadian tersebut, Christiano tidak menggunakan kacamata.[3] Padahal, ia seharusnya menggunakan kacamata karena mengalami mata minus dan silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil pada malam hari.[3] Ia juga menambahkan bahwa di Jalan Palagan Tentara Pelajar terpasang rambu batas kecepatan maksimal kendaraan, yakni 40 km per jam dengan mobil yang dikendarai oleh Christiano melaju dengan kecepatan 70 km per jam.[3] Sementara itu, pemeriksaan narkoba dan alkohol pada Christiano menunjukkan hasil negatif untuk lima parameter narkoba (cannabinoid, opiat, methamphetamine, amphetamine, dan cocain) serta 1 parameter alkohol.[3]
Pada 6 November 2025, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dua bulan kepada Christiano yang mana lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dihukum dua tahun penjara.[4] Vonis tersebut dibacakan oleh Irma yang didampingi oleh Suryodiono dan Siwi dan telah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Christiano sejak tanggal 28 Mei.[4] Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 12 juta yang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.[4] Dakwaan alternatif kesatu tersebut adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana majelis hakim menilai semua unsur dalam pasal dakwaan tersebut telah terpenuhi setelah menimbang semua keterangan saksi, terdakwa, dan bukti-bukti selama persidangan.[4] Irma memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik.[4] Pada saat itu, Christiano mengendarai mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC, tetapi dengan pelat nomor terpasang F 1206, melaju dari selatan ke arah utara dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer (km) per jam.[4] Pada saat bersamaan, Argo melaju dengan sepeda motor Honda Vario di arah yang sama dan berada di depan sebelah kiri dari mobil yang dikendarai oleh dirinya.[4] Pada saat melaju di jalan tersebut, terdapat sebuah mobil berwarna hitam yang parkir di tepi jalan sehingga Christiano dan Argo bergerak agak ke kanan untuk menghindarinya.[4] ”Setelah motor bergerak agak ke kanan melewati mobil hitam yang terparkir, langsung mengarahkan kendaraan ke arah kiri dan beberapa saat setelah itu tiba-tiba putar balik ke selatan tanpa memberikan tanda isyarat dan tidak memperhatikan lalu lintas,” ucapnya.[4] Karena jarak yang terlalu dekat, Irma melanjutkan, mobil BMW menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Argo hingga terpental dan menyebabkan dirinya terjatuh.[4] Adapun mobil oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang sedang berhenti di tepi jalan sisi timur.[4] Ia menyatakan, hal yang memberatkan Christiano adalah perbuatannya menyebabkan Argo meninggal.[4] Adapun hal yang meringankan, dirinya dinilai bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulangi.[4] Selain itu, Christiano masih berusia muda dengan masa depan yang panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.[4] Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa ia masih ingin melanjutkan kuliah dan merupakan anak harapan keluarga.[4] Pertimbangan meringankan lainnya, orangtua Argo sudah memaafkan Christiano di depan persidangan dan dirinya belum pernah dihukum.[4] Selain itu, Irma juga menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak sehingga berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim memandang adil untuk menjatuhkan pidana sesuai amar putusan.[4] Hal ini dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, "melainkan bertujuan membina dan mendidik terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahan sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari,” ujarnya.[4] Setelah pembacaan vonis, Christiano dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.[4] Hal yang sama diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, Rahajeng. Setelah persidangan, ia mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, tapi masih akan memikirkan dahulu untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.[4] Salah satu yang akan dipertimbangkan adalah besaran vonis yang tidak sampai dua pertiga dari tuntutan.[4] Jaksa dan penasihat hukum memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.[4] Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, mengatakan, pihaknya menghormati apa pun bentuk putusan hakim namun selama tujuh hari waktu pikir-pikir, tim penasihat hukum akan berkonsultasi dengan dirinya dan keluarganya tentang langkah yang akan diambil terkait putusan tersebut.[4]
Reaksi
Setelah kematian Argo, netizen mulai membuat gerakan dengan tagar #JusticeForArgo pada 25 Mei 2025 yang kemudian menjadi viral di sosial media dan menempati peringkat teratas di X pada tanggal 26 Mei.[1] Tagar tersebut diinisiasi oleh teman-temannya yang merasa bahwa kasus tersebut harus dikawal karena Polres Sleman yang menangani kasus tersebut memutuskan untuk tidak menahan Christiano karena tidak terbukti berada di bawah pengaruh narkoba maupun alkohol dari hasil tes urine.[1]
Pada tanggal 26 Mei, para sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan tabur bunga dan doa bersama di depan patung Dewi Keadilan kompleks FH UGM untuk mengenang Argo.[5] Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dengan bersikap profesional dan transparan dalam setiap proses.[6] Ia memberikan peringatan agar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa hukum bisa ditekuk karena melibatkan pihak tertentu terutama dengan status Christiano yang merupakan anak dari seseorang yang berpengaruh.[6] Ahmad menambahkan bahwa ia akan memantau kasus tersebut secara langsung dan memastikan tidak ada intervensi apapun sehingga pelaku bisa bertanggungjawab sesuai hukum.[6]
Pada tanggal 30 Mei, aktris dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Rieke Diah Pitaloka, mengimbau agar Universitas Gadjah Mada (UGM) segera mengeluarkan surat penonaktifan Christiano setelah sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena menurutnya sanksi pidana tidak cukup melalui pernyataan sikap berbentuk video yang diunggah di akun Instagram sambil mengkritisi UGM.[7]
Pada tanggal 1 Juni, Setia Budi Tarigan, ayah Christiano, menyampaikan ucapan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga Argo melalui sebuah pernyataan tertulis dan video.[2] Ia mengatakan bahwa Christiano sempat berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menolong korban dan tidak melarikan diri hingga tibanya polisi di tempat kejadian perkara.[2] Setia juga membantah mengenai pemberitaan di media sosial yang mengkritisi dirinya dan Christiano dengan menyebutkan bahwa mereka membayar sejumlah nilai tertentu kepada keluarga Argo.[2]