Andi Patabai Pabokori menamatkan pendidikan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang terletak di Kota Makassar. Ia juga menamatkan pendidikan pada Jurusan Administrasi Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar.[5] Andi Patabai Pabokori beragama Islam.[6] Ia tidak memperoleh pendidikan Islam secara formal. Pendidikan agama Islam diperolehnya dari ayahnya yang aktif sebagai anggota Nahdlatul Ulama.[7]
Andi Patabai Pabokori tidak bergabung dalam partai politik yang berlandaskan Islam. Ia merupakan anggota dari Partai Golongan Karya.[7] Andi Patabai Pabokori menjabat sebagai Bupati Bulukumba pada periode tahun 1995–2000 dan periode 2000–2005.[8] Ia menjabat selaku birokrat dalam dua periode pemerintahan berbeda yakni sebelum masa Orde Baru dan masa Reformasi Indonesia.[9][10]
Bupati Bulukumba (1995–2000)
Wilayah Kabupaten Bulukumba (merah) yang dipimpin oleh Andi Patabai Pabokori selaku Bupati Bulukumba pada periode 1995–2000 dan 2000–2005.
Andi Patabai Pabokori menjabat sebagai Bupati Bulukumba pada periode tahun 1995–2000.[8] Ketika menjabat, Andi Patabai Pabokori membuat program keagamaan dan menerbitkan peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam.[11] Ia menjadi kepala daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkan peraturan daerah berlandaskan syariat Islam.[9] Pada tahun 1998, ia membuat delapan program utama tentang kegiatan keagamaan. Enam program pertama berupa pembinaan dan pengembangan, yakni terhadap pemuda masjid, taman kanak-kanak dan Taman Pendidikan Al-Qur'an, perpustakaan masjid, program hafalan Al-Qur’an, kesenian Islami, dan majelis taklim. Sedangkan dua program terakhir ialah pemberdayaan zakat, infak dan sedekah, serta program pelestarian keluarga sakinah, bahagia dan sejahtera.[12]
Bupati Bulukumba (2000–2005)
Pada periode 2000–2005, Andi Patabai Pabokori kembali menjabat sebagai Bupati Bulukumba. Ia menjabat bersama dengan Andi Syahrir Sahib sebagai Wakil Bupati Bulukumba.[8] Sebanyak empat peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam diterbitkan oleh Andi Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba pada periode ini.[13] Peraturan daerah yang pertama ialah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kewajiban Membayar Zakat, Infak dan Sedekah. Peraturan kedua diterbitkan pada tahun yang sama yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelarangan Konsumsi dan Distribusi Minuman Beralkohol.[14]
Pada tahun 2003, Andi Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.[15] Kemudian Andi Patabai Pabokori menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2003 tentang Kewajiban Kemampuan Membaca Al-Qur’an.[16]
Pengaruh pasca-pemerintahan
Program-program dan kebijakan yang dibuat oleh Andi Patabai Pabokori berhasil membentuk desa-desa Muslim di Kabupaten Bulukumba.[17] Pada Desember 2007, jumlah desa Muslim di Kabupaten Bulukumba mencapai sebanyak 12 desa.[18]
123Sulaiman, M. A., dkk. (2020). Profil Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020(PDF). Bulukumba: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulukumba. hlm.16. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)