Andi Idris Syukur (lahir 17 Agustus 1955)[2] adalah mantan bupati Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan, Indonesia dari tahun 2016 hingga 2017. Ia terpilih pada Pemilihan kepala daerah di Indonesia(PIlkada) secara langsung pada 2010 lalu, berpasangan dengan Andi Anwar Aksa. Dia kembali terpilih dalam Pilkada 2015 berpasangan dengan Suardi Saleh.
Karier
Sebagai birokrat
Andi memulai kariernya sebagai Kepala Cabang Kehutanan Barru pada tahun 1983. Setahun kemudian, ia dipindahkan ke posisi Kepala Seksi Perencanaan Cabang Dinas Kehutanan Bila pada tahun 1984. Pada tahun 1985, ia diangkat menjadi Kepala Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Bila. Pada tahun 1992, Andi menjabat sebagai Kepala Seksi Reboisasi & Rehabilitasi Dinas Kehutanan. Setahun kemudian, pada tahun 1993, ia menjadi Kepala Cabang Dinas Kehutanan Mamuju. Pada tahun 1997, Andi diangkat sebagai Kepala Kesatuan Badan Tetap Unit Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Lima tahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, posisi yang dipegangnya selama 8 tahun sejak tahun 2002 hingga tahun 2010. Di tengah masa jabatannya sebagai Kepala Dinas, Andi juga sempat ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Wajo dari tahun 2008 hingga 2009.[3]
Sebulan setelah dilantik, ia menjadi tersangka kasus suap dan pemerasan.[9] Ia menerima suap berbentuk Mitsubishi Pajero dari PT Bosowa Resource sebagai kompensasi izin pengelolaan tambang pada tahun 2012.[10] Sebelumnya, ia juga dipercaya menerima gratifikasi sebuah Toyota Alphard dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti atas pencairan dana pembangunan ruko dan sejumlah pasar.[11] Ia kemudian dinonaktifkan dari jabatan Bupati Barru pada 3 Agustus 2016.[1] Andi Idris divonis 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan[12] Ia resmi diberhentikan Menteri Dalam Negeri pada 4 September 2017.[13]
Catatan
↑Dinonaktifkan pada 3 Agustus 2016 karena kasus korupsi.[1] Resmi diberhentikan pada 4 September 2017